Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 19-01-2017
Putusan PA TUAL Nomor 349/Pdt.P/2016/PA Tual
Tanggal 22 Nopember 2016 — Abidin Fidmatan bin Abdurrahman Fidmatan, Umi Ohoirenan binti Salair Ohoirenan
187
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abidin Fidmatan bin Abdurrahman Fidmatan) dengan Pemohon II (Umi Ohoirenan binti Salair Ohoirenan) yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 1983 di Dusun Fitarlor, Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.191.000.00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    Abidin Fidmatan bin Abdurrahman Fidmatan,Umi Ohoirenan binti Salair Ohoirenan
    MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh :Abidin Fidmatan bin Abdurrahman Fidmatan, umur 64 tahun, agama lslampendidikan terakhir SD, pekerjaan petani, bertempat tinggal diDusun Fitarlor, Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual,sebagai Pemohon ;danUmi Ohoirenan binti Salair
    Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Ilyang bernama Salair Ohoirenan dengan saksi nikah masing masing EksanPenetapan Nomor 0349/Pdt.P/2016/PA Tl Hal. 1 dari 12 halFidmatan dan Atid Fidmatan dengan maskawin berupa uang sejumlah Rp.5.000, (Lima Ribu Rupiah) dibayar tunai dan telah terjadi ijab qabul;. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka danPemohon Il berstatus perawan;.
    Pemohon melangsungkan akad nikahpada tahun 1983, namun saksi tidak ingat tanggal dan bulan pernikahanPemohon dan Pemohon Il; Bahwa pernikahan para Pemohon dilaksanakan di Dusun Fitarlor,Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual; Bahwa pelaksanaan akad nikah dihadiri oleh Imam Masjid DusunFitarlor, Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual; Bahwa dalam pelaksanaan akad nikah tersebut ada ijab kabul; Bahwa yang menjadi wali nikah dalam perkawinan para Pemohonadalah ayah kandung Pemohon Il yang bernama Salair
    para Pemohon melangsungkan akad nikahpada tahun 1983, namun saksi tidak ingat tanggal dan bulan pernikahanPemohon dan Pemohon Il;Bahwa pernikahan para Pemohon dilaksanakan di Dusun Fitarlor,Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual;Bahwa pelaksanaan akad nikah dihadiri oleh Imam Masjid DusunFitarlor, Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual;Bahwa dalam pelaksanaan akad nikah tersebut ada ijab kabul;Bahwa yang menjadi wali nikah dalam perkawinan para Pemohonadalah ayah kandung Pemohon Il yang bernama Salair
    yang menerangkan Dalam menilai kekuatan kesaksian, hakim harusmemperhatikan secara khusus kesesuaian saksi yang satu dengan yang lain,oleh karena itu berdasarkan keterangan dari dua orang saksi di atas makaharus dinyatakan terbukti halhal sebagai berikut : Bahwa para Pemohon adalah pasangan suami istri yang menikah padatanggal 28091983 yang dilaksanakan di Dusun Fitarlor, Kecamatan PulauKur Selatan, Kota Tual; Bahwa dalam prosesi pernikahannya telah dilakukan ijab kabul; Bahwa wali nikahnya adalah Salair