Ditemukan 1 data
11 — 3
Memberi izin kepada Pemohon (Salasia binti Suma) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hamid bin Kumi) di depan sidang Pengadilan Agama Bantaeng;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantaeng untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.