Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2022 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 06-12-2022
Putusan PN SAMPANG Nomor 209/Pid.Sus/2022/PN Spg
Tanggal 29 Nopember 2022 — JUHRI Bin SALASIM
463
  • JUHRI Bin SALASIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
    JUHRI Bin SALASIM