Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 15-07-2020
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 166-K/PM.III-19/AD/XI/2018
Tanggal 31 Januari 2019 — Oditur:
MARTHIN KOGOYA, S.H,.M.M.
Terdakwa:
Lukas Saliaren Lalenoh
7427
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Lukas Saliareng Lalenoh, Serda, NRP 31980302010176 Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tidak pidana :

    Desersi dalam waktu damai .

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok: Penjara selama 1 (satu) tahun.

    Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.

    3.

    Lukas Saliareng Lalenoh, SerdaNRP 31980302010176, dikarenakan sampai dengan sekarangbelum kembali ke kesatuan.Bahwa guna terselesainya perkara dengan cepat dan demi tetapterjaganya disiplin prajurit maka dengan memedomani ketentuanPasal 143 undangundang Nomor 31 Tahun 1997, Majelis Hakimmenyatakan dalam memeriksa dan memutuskan perkaraTerdakwa A.n.
    Lukas Saliareng Lalenoh, Serda NRP31980302010176, dilakukan tanpa hadirnya Terdakwa (secara InAbsensia).Bahwa para Saksi telah dipanggil secara patut dan sah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakunamun hingga saat persidangan ini tidak bisa hadir di persidangankarna tempat tinggal yang jauh dan tidak ada biaya transportasi,kemudian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 UndangUndangNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, maka keteranganpara Saksi dibacakan dari Berita Acara
    mudahdalam penyimpanannya sehingga Majelis Hakim berpendapatperlu ditentukan statusnya untuk tetap dilekatkan dalam berkasperkara.Hal 12 dari 14 hal Salinan Putusan Nomor : 166K/PM III19/AD/X1/2018Mengingat : Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM Jo Pasal 26 KUHPM JoPasal 143 Jo Pasal 190 (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Lukas Saliareng