Ditemukan 2 data
24 — 13
untuk mencatat perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat pada buku Register yang diperuntukan untuk itu dan untuk menerbitkan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan adanya Perceraian kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan anak bernama Michaella Queensy Salindeho
lahir di Manado tertanggal 26 September 2020 sebagaimana tercantum dalam Salinan Akta Kelahiran No.7171-LT-13042021-0023 adalah anak sah Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan anak bernama Michaella Queensy Salindeho berada dalam asuhan dan pemeliharaan bersama Penggugat dan Tergugat sampai dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp.610.000, (enam ratus sepuluh ribu rupiah)
64 — 4
karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon;
- Memerintahkan Anak TIMOTHI BRAYEN SALINDEHO Alias TIO mengikuti program pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniAnakTIMOTHI BRAYEN SALINDEHO