Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PN BANGKINANG Nomor 288/Pid.Sus/2017/PN Bkn
Tanggal 1 Agustus 2017 — ADE SAPUTRA Als ADE Bin SALIYAR
3011
  • Menyatakan Terdakwa ADE SAPUTRA Als ADE Bin SALIYAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    ADE SAPUTRA Als ADE Bin SALIYAR
    Menyatakan Terdakwa ADE SAPUTRA Als ADEBin SALIYAR, telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hakatau melawan hukum menggunakan NarkotikaGolongan bagi diri sendin, sebagaimana diaturdalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35Tahun 2009 Tentang Narkotika, sesuai DakwaanAiternatif Ketiga kami;.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADESAPUTRA Als ADE Bin SALIYAR, denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun Penjara,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
    1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;ATAUKETIGABahwa ia Terdakwa ADE SAPUTRA Als ADE Bin SALIYAR pada hariSelasa tanggal 02 Mei 2017 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Mei 2017 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2017, bertempat di Jalan Lukman Desa Salo Timur Kec.
    Demikian pulakeseluruhan saksisaksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yangdimaksud dengan ADE SAPUTRA Als ADE Bin SALIYAR adalah benar diriTerdakwa, yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan PengadilanNegeri Bangkinang;Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan, bahwa benar yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkarain ADE SAPUTRA Als ADE Bin SALIYAR sebagaimana dimaksud olehPenuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga oleh karenanya Majelisberpendirian
    Menyatakan Terdakwa ADE SAPUTRA Als ADE Bin SALIYAR tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I! bagi diri sendirisebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) Tahun 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 07-06-2024 — Putus : 27-06-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PA TUAL Nomor 114/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 27 Juni 2024 — 1.Ramli Rumaf Bin Abdulah Rumaf 2.Sairia Rumaf Alias Sairia Tunyanan Binti Saliyar Tunyanan
127
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ramli Rumaf Bin Abdulah Rumaf) dengan Pemohon II (Sairia Rumaf Alias Sairia Tunyanan Binti Saliyar Tunyanan) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Maret 2004, di Ohoi Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;4. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;4.
    1.Ramli Rumaf Bin Abdulah Rumaf2.Sairia Rumaf Alias Sairia Tunyanan Binti Saliyar Tunyanan
Register : 07-04-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 160/Pid.B/2021/PN Bkn
Tanggal 28 Juni 2021 — Penuntut Umum:
SURYA RAMADHANY HARAHAP, SH
Terdakwa:
SAHAT MARUBA PANGARIBUAN Als YOKO
4430
  • Ismael Bramarya Als Bram Bin Saliyar dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkanKeterangan saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya; Bahwa saksi diperiksa sehubungan kejadian tindak Pidana Pencurianyang dilakukan padanya terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021sekira jam 19.20 Wib di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar yang dilakukan oleh Terdakwa; Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada di