Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-11-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1709 K/Pdt/2015
Tanggal 25 Nopember 2015 — RABUNA, JUSRODI, ROPANDI, ; RAHMAT,
4110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Plampang, Kabupaten Sumbawa;Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugatsekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/ParaPembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar padapokoknya atas dalildalil:Sebidang tanah pertanian Tegalan seluas lebih kurang 02,00 Ha yangterletak di Peliuk Unter Salonto
    agar objek sengketa tidak dipindahtangankan baik dijual maupun digadaikan oleh Para Tergugat kepada pihaklain, maka terhadap objek sengketa tersebut agar diletakkan sita jaminan;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar agar memberikan putusan sebagaiberikut:Primair:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketaseluas lebih kurang 02.00 Ha yang terletak di Peliuk Unter Salonto
    Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketaseluas lebih kurang 02.00 Ha yang terletak di Peliuk Unter Salonto Watasan,Dusun Sejari, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa;3. Menyatakan cacat hukum terhadap tindakan Tergugat yang telah membagitanah objek sengketa tersebut kepada Tergugat II dan Tergugat Ill;4.
Register : 26-05-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 13-01-2015
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 18 /Pdt.G/2014/PN Sbw
Tanggal 12 Nopember 2014 — RAHMAD LAWAN 1. RABUNA 2. JUSRODI 3. ROPANDI
630
  • Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik syah atas tanah obyek sengketa seluas lebih kurang 02.00 Ha yang terletak di Peliuk Unter Salonto Watasan Dusun Sejari Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa;3. Menyatakan cacat hukum terhadap tindakan Tergugat I yang telah membagi tanah obyek sengketa tersebut kepada Tergugat II dan Tergugat III;4.