Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2023 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN LAMONGAN Nomor 49/Pid.B/2023/PN Lmg
Tanggal 4 Mei 2023 — SEFANI SALSAPUTRA Bin HARIYANTO
4916
  • Sefani Salsaputra Bin Hariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 3 (tiga) Hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    SEFANI SALSAPUTRA Bin HARIYANTO