Ditemukan 1 data
362 — 274
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.01699/Hatu Desa Hatu Kecamatan Leihitu Timur Kabupaten Maluku tengah atas nama Elisabeth Samahua yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;6.
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No.01699/Hatu Desa Hatu Kecamatan Leihitu Timur Kabupaten Maluku Tengah atas nama Elisabeth Samahua untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaiman mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri, Pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;7.
Pengakuan Hutang Nomor:B.127/7515/6/2015 tanggal, 12 Juni 2016 ;Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang yang ada pada Penggugatdengan sisa kewajiban sebesar Rp. 40.952.742, (Empat puluh juta sembilanratus lima puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh dua Rupiah) ;Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarelakepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHMNo. 01699/Hatu Desa hatu Kecamatan Leihitu Timur Kabupaten MalukuTengah atas nama Elisabeth Samahua
yang dijaminkan kepada Penggugat,dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasanpembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyekdalam SHM No. 01699/Hatu Desa hatu Kecamatan Leihitu Timur KabupatenMaluku Tengah atas nama Elisabeth Samahua sesuai Surat UkurHalaman 9 dari 18 Putusan Nomor : 01/Pdt.GS/2017/PN AmbNo..00017/2015..
Memerintahkan kepada Tergugat dan Tergugat Il atau siapa saja yangmenguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No.01699/Hatu Desa hatu Kecamatan Leihitu Timur Kabupaten Maluku Tengahatas nama Elisabeth Samahua untuk segera mengosongkan obyek agunantersebut. Apabila Tergugat dan Tergugat Il tidak melaksanakan sebagaimanamestinya maka atas beban biaya Tergugat dan Tergugat Il sendiri, PihakPenggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;8.
Memerintahkan kepada Tergugat dan Tergugat Il atau siapa saja yang menguasai ataumenempati obyek agunan kepemilikan SHM No.01699/Hatu Desa Hatu KecamatanLeihitu Timur Kabupaten Maluku Tengah atas nama Elisabeth Samahua untuk segeramengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat dan Tergugat Il tidakmelaksanakan sebagaiman mestinya maka atas beban biaya Tergugat dan Tergugat Ilsendiri, Pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;7.