Ditemukan 2 data
39 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Ma'ad Samalua bin Abu Kasim Samalua) dan Pemohon II (Rahma Umanahu Binti Ahmad Umanahu) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 1995 di Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,00 (tiga ratus
14 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jul Samalua bin Abu Kasim) dengan Pemohon II ( Rohayati binti Salim ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2015 di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru ;
- Membebankan