Ditemukan 2 data
138 — 41
M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa NASRAN LEMBUNG ALS RADIT BIN SAMANGIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana MELAKUKAN PENCABULAN TERHADAP ANAK;- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;- Menetapkan masa penangkapan dan masa
-Nasran Lembung als Radit Bin Samangin
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRAN LEMBUNG ALS RADITBIN SAMANGIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan dendasebesar Rp. 60.000.000, ( enam puluh juta rupiah ), subsider 6 (enam) bulanKurungan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
58 — 34
Nama Lengkap : NASRAN LEMBUNG alias RADIT bin SAMANGIN. Tempat Lahir : Kaduaja (Toraja) .Umur/ Tanggal Lahir : + 26 Tahun / 12 Juni 1990.Jenis Kelamin : Laki-laki.Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat Tinggal : JL. P. Aji Iskandar RT-15, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan.Agama : Islam.Pekerjaan : Tidak bekerja.Pendidikan : SMK. (Tamat).
Tar. dalam perkara Terdakwa NASRANLEMBUNG alias RADIT bin SAMANGIN. ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum,tanggal 20 Januari 2017, NO. REG.
Pasal76E UndangUndang R.I Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasUU RINo. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan AnakMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRAN LEMBUNG alias RADITbin SAMANGIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan dendasebesar Rp. 60.000.000, ( enam puluh juta rupiah ), subsider 6 (enam)bulan Kurungan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.