Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN KUTACANE Nomor 66/Pid.Sus/2024/PN Ktn
Tanggal 11 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH
2.IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
Terdakwa:
SAMBENNI SINAGA Alias BENI
1612
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sambenni Sinaga Alias Beni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut
    ;
  • Menyatakan Terdakwa Sambenni Sinaga Alias Beni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan
    Penuntut Umum:
    1.MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH
    2.IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
    Terdakwa:
    SAMBENNI SINAGA Alias BENI