Ditemukan 6 data
7 — 0
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SAMHARI Bin DAHWI ) terhadap Penggugat (HORRIYAH Binti MISTAWI ) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,- ( Lima ratus empat puluhsatu ribu rupiah);
10 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadappersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( HASAN Bin QAULUH ) terhadap Penggugat ( MUZAYYANAH Binti SAMHARI);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401000,00 ( empat ratus satu ribu )
7 — 0
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon ( SAMHARI Bin SARAI ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (HABIBAH Binti MUHAMMAD ) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- ( Tiga ratus sembilan puluh
6 — 5
Rahman binti Samaur ) terhadap Penggugat ( Dewi Fatmala binti Samhari);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 570.000,00 ( lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
7 — 0
Samhari );
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp541.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Yophi Misdiyana, SH
Terdakwa:
Iqbal Bin Samhari
36 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaIqbal Bn Samharitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa HakMenguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun dan denda sebesarRp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah)) dengan ketentuan apabila denda