Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 03-08-2016
Putusan PN Bintuhan Nomor -23/Pid.Sus/2016/PN Bhn
Tanggal 14 Juni 2016 — -MARTHA SAMHIRI
970
  • Menyatakan terdakwa Marta Samhiri Bin Sarhami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
    -MARTHA SAMHIRI
Register : 08-04-2015 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 03-02-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -20/Pid.Sus/2015/PN Bhn
Tanggal 21 Mei 2015 — -Marta Samhiri Bin Sarhami
8031
  • Menyatakan terdakwa Marta Samhiri Bin Sarhamitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun;3.
    Dikembalikan kepada Terdakwa MARTA SAMHIRI Bin SARHAMI.- 1 (satu) unit sepeda motor merk SHUNDA tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka Kropos, Nomor Mesin SD1000008392.Dikembalikan kepada saksi ADINATA Bin MAT TAKIM.- 1 (satu) unit sepeda motor KTM tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka MEMAG0MRS-F100958, Nomor Mesin 150EMG-SZA272637.Dikembalikan kepada saksi NURLELA Binti BARUNIT.5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    -Marta Samhiri Bin Sarhami
    PUTUSANNomor: 20/Pid.Sus/2015/PN.BHnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bintuhan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama : MARTA SAMHIRI BIN SARHAMITempat Lahir : Ulak Bandung;Umur/ Tanggal Lahir : 29 tahun/16 Maret 1985;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Ulak Bandung Kec.
    Menyatakan terdakwa MARTA SAMHIRI Bin SARHAMIsecara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana kecelakaanlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UndangUndang RINo. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimanadisebutkan dalam Surat Dakwaan Primair;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARTA SAMHIRI BinSARHAMIdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuanpidana tersebut tidak perlu dijalani dalam masa percobaan selama (satu)tahun;3.
    (dua ribu rupiah).Setelah mendengar dan memperhatikan pembelaan secara lisan dari terdakwadimuka persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkanputusan yang seringanringannya bagi terdakwa dan terdakwa merasa menyesal danberjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 08April 2015, Nomor: PDM12/Euh.2/BTH/03/2015, terdakwa telah didakwa sebagaiberikut:PRIMAIRae Bahwa ia terdakwa MARTA SAMHIRI Bin SARHAMIpada
    Menyatakan terdakwa Marta Samhiri Bin Sarhamitelah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengemudikan kendaraanbermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjaraselama (Satu) Tahun;3.