Ditemukan 1 data
DORTAN MARPAUNG,SH
Terdakwa:
Samsanur
16 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa SAMSANUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Melakukan kegiatan usaha berjualan dibahu jalan;----------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.
Penyidik Atas Kuasa PU:
DORTAN MARPAUNG,SH
Terdakwa:
SamsanurMenyatakan Terdakwa SAMSANUR telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Melakukan kegiatan usahaberjualan dibahu jalan ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidanadenda sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)3.