Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 02-07-2015
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 109/Pid.B/2015/PN Mtw
Tanggal 30 Juni 2015 — - M. SALMAN HIJRANI bin HOBERTUS OSAU
364
  • Saksi SAMSIAWAN als SAMSI bin H. MAHMUD :e Bahwa saksi dalam keadaan sehat, sebelumnya kenal dengan terdakwa, tidak adahubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya ;e Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan peristiwapencurian Televisi milik PT. Tamtama Perkasa, pada hari Sabtu, 04 April 2015sekitar jam 22.30 WIB di Base Camp Site PT. Tamtama Perkasa di Km 40 DesaRahaden, Kec. Lahei, Kab.
    Husaindan scurity perusahaan yaitu saksi Samsiawan, setelah itu pak Budimelaporkan kejadian tersebut kepada Polisi;Bahwa saksi baru mengetahui jika yang mencuri Terdakwa, setelahdiberitahu oleh Polisi;Bahwa benar barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini yaituTV adalah milik PT Tamtama Perkasa, sedangkan Tas dan obengsaksi tidak mengenalnya ;Bahwa atas kejadian tersbeut perusahaan mengalami kerugian sekitarRp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
Register : 03-07-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PA MUARA TEWE Nomor 190/Pdt.P/2024/PA.Mtw
Tanggal 18 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
120
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samsiawan. HM bin H.
Register : 16-06-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 02-07-2015
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 108/Pid.B/2015/PN Mtw
Tanggal 30 Juni 2015 — - AAN bin RIDWANSYAH
2411
  • Saksi SAMSIAWAN als SAMSI bin H. MAHMUD :e Bahwa saksi dalam keadaan sehat, sebelumnya kenal dengan terdakwa, tidak adahubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya ;e Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan peristiwapencurian Televisi milik PT. Tamtama Perkasa, pada hari Sabtu, 04 April 2015Hal.7dari 1 7hal. Put.No.108/Pid.B/2015/PN.Mtwsekitar jam 22.30 WIB di Base Camp Site PT. Tamtama Perkasa di Km 40 DesaRahaden, Kec. Lahei, Kab.
    Husaindan scurity perusahaan yaitu saksi Samsiawan, setelah itu pak Budimelaporkan kejadian tersebut kepada Polisi;Bahwa saksi baru mengetahui jika yang mencuri Terdakwa, setelahdiberitahu oleh Polisi;Bahwa benar barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini yaituTV adalah milik PT Tamtama Perkasa, sedangkan Tas dan obengsaksi tidak mengenalnya ;Bahwa atas kejadian tersbeut perusahaan mengalami kerugian sekitarRp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
Register : 16-06-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 02-07-2015
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 110/Pid.B/2015/PN Mtw
Tanggal 30 Juni 2015 — - JHONI ISKANDAR alias JONI bin ARBAIN
455
  • Husaindan scurity perusahaan yaitu saksi Samsiawan, setelah itu pak Budimelaporkan kejadian tersebut kepada Polisi;e Bahwa saksi baru mengetahui jika yang mencuri Terdakwa, setelahdiberitahu oleh Polisi; Bahwa benar barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini yaituTV adalah milik PT Tamtama Perkasa, sedangkan Tas dan obengsaksi tidak mengenalnya ;e Bahwa atas kejadian tersbeut perusahaan mengalami kerugian sekitarRp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa