Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 10/Pid.C/2023/PN Byw
Tanggal 16 Februari 2023 —
Terdakwa:
HAIRUL SAMTIAWAN
247
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa HAIRUL SAMTIAWAN, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa minuman keras Tanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (Tiga) botol arak Bali ukuran 510 ml, 1 (satu
    ) botol arak bali isi/sisa botol;

Dirampas untuk dimusnahkan

  • 1 (SIM C an Hairul Samtiawan,Barang bukti di kembalikan kepada terdakwa;
  1. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);

Terdakwa:
HAIRUL SAMTIAWAN