Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-12-2021 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4270 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 8 Desember 2021 — HENDRI anak dari SAMSIUS
174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HENDRI anak dari SAMSIUS
Register : 22-01-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Tanggal 25 Februari 2021 —
Terdakwa:
HENDRI anak dari SAMSIUS
478
    1. Menyatakan Terdakwa HENDRI Anak Dari SAMSIUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa HENDRI Anak Dari SAMSIUS oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Terdakwa HENDRI Anak Dari SAMSIUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja

      Terdakwa:
      HENDRI anak dari SAMSIUS
      Nama lengkap : HENDRI Anak Dari SAMSIUS;2. Tempat lahir : Balok Asa;3. Umur/Tanggal lahir : 30/29 Oktober 1990;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kamp. Jengan Danum RT 006 Kec. Damai Kab.Kutai Barat;7. Agama : Katholik;8.
      Menyatakan terdakwa HENDRI anak dari SAMSIUS terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana tanpoa hak ataumelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, Membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual bell, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan ! sebagaimana ditur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat(1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalamDakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;2.
      P. 82962 selaku Pimpinan Pegadaian CabangMelak dan ditandatangani oleh JATMIKO Petugas Polres Kutai Barat dandisaksikan oleh HENDRI anak dari SAMSIUS diketahui berat bersihbarang bukti berupa 1 (Satu) Poket Narkotika bukan tanaman jenis Sabumemiliki berat kotor 2,45 gram dan berat bersih 2 gram;2. Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda RPP.01.01.110.1102.09.20.0247 tanggal 18 September 2020 yangditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt.
      P. 82962 selaku PimpinanPegadaian Cabang Melak dan ditandatangani oleh JATMIKO Petugas PolresKutai Barat dan disaksikan oleh HENDRI anak dari SAMSIUS diketahui beratbersih barang bukti berupa 1 (Satu) Poket Narkotika bukan tanaman jenisSabu memiliki berat Kotor 2,45 gram dan berat bersih 2 gram;Bahwa benar berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda RPP.01.01.110.1102.09.20.0247 tanggal 18 September 2020 yangditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt.
      Menyatakan Terdakwa HENDRI Anak Dari SAMSIUS tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;. Membebaskan Terdakwa HENDRI Anak Dari SAMSIUS oleh karena itudari dakwaan Primer Penuntut Umum;. Menyatakan Terdakwa HENDRI Anak Dari SAMSIUS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja tanpa hak atau melawan hukum menguasail Narkotika GolonganI sebagaimana dalam dakwaan subsider;.
Register : 25-03-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 78/PID/2021/PT SMR
Tanggal 13 April 2021 —
Terbanding/Terdakwa : HENDRI anak dari SAMSIUS
3511
  • MENGADILI:

    1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 25 Februari 2021 Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Sdw yang dimohonkan banding sehingga amar selenggkapnya sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa HENDRI anak dari SAMSIUS tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer
    Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa HENDRI anak dari SAMSIUS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena

    Terbanding/Terdakwa : HENDRI anak dari SAMSIUS
    PUTUSANNomor 78/PID/2021/PT SMRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa danmengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkanputusan dalam perkara Terdakwa:Nama : HENDRI anak dari SAMSIUS;Tempat lahir : Balok Asa;Umur/tanggal lahir : 30 tahun/29 Oktober 1990;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kamp.
    Berkas perkara dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal25 Februari 2021 Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Sdw dan suratsurat yangbersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,tanggal 20 Januari 2021, Nomor Register Perkara PDM01/0.4.19/Enz.2/01/2021 Terdakwa didakwa sebagai berikut:PRIMAIR:Bahwa ia terdakwa HENDRI anak dari SAMSIUS, pada hari Senintanggal 07 September 2020 sekitar jam 07.45 WITA atau setidaktidaknya padasuatu waktu di bulan September tahun 2020 bertempat
    UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika; Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkannarkotika golongan (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenismetamfetamina (Shabu) tersebut tidak memiliki izin dari instansi ataupejabat berwenang;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;SUBSIDAIR:Bahwa ia terdakwa HENDRI anak dari SAMSIUS
    Menyatakan Terdakwa HENDRI anak dari SAMSIUS tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan Primer Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa HENDRI anak dari SAMSIUS oleh karena itu daridakwaan Primer Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa HENDRI anak dari SAMSIUS telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengajatanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan !sebagaimana dalam dakwaan Subsider;4.
    Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 25 Februari 2021Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Sdw yang dimohonkan banding sehingga amarselenggkapnya sebagai berikut:1)2)3)4)5)6)7)Menyatakan Terdakwa HENDRI anak dari SAMSIUS tersebut di atastidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer PenuntutUmum;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer PenuntutUmum tersebut;Menyatakan Terdakwa HENDRI anak dari SAMSIUS tersebut
Register : 19-09-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 115/Pid.B/2018/PN Sdw
Tanggal 22 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
ANGGA WARDANA, S.H.
Terdakwa:
FRENGKY ELI SAMUDRA anak dari NORMAN
7318
  • nomor seri dibagian atas aki 08B6B1S2178;

    - 1 (satu) buah accu (Aki) merek Yuasa dengan tipe SUPER MF PAFECTA YTZ5S 12 volt 3,5 Ah berwarna hitam;

    -1 (satu) buah accu (Aki) merek Yuasa dengan tipe SUPER MF PAFECTA YT7C(YB5L-B) 12 volt 6 Ah berwarna hitam;

    - 1(satu) buah parang (mandau) yang terbuat dari besi dengan panjang +40 cm dan bertuliskan arbaim, dengan sarung parang berwarna cokelat yang terbuat dari kayu;

    DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SAMSIUS

    MFPAFECTA 2 volt 3,5 Ah, 1 (Satu) buah Accu (Aki) merk Yuasa dengan tipe SUPERMF PAFECTA 12 volt 6 Ah, dan 1 (satu) buah parang (Mandau) tanpa ada jin daripemiliknya yaitu saksi SAMSIUS sehingga saksi SAMSIUS mengalami kerugiansekitar + Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) serta kerusakan pada pintu rumah.
    Samsius di Kamp. Intu Lingau RT. 005 Kec. Nyuatan Kab. KutaiBarat;Bahwa saat itu terdakwa mengambil barangbarang tersebut seorang diri;Halaman 9 dari 22 Putusan Nomor 115/Pid.B/2018/PN SdwBahwa Accu (Aki) dan parang (mandau) yang telah terdakwa ambil saat ituadalah milik sdr. Samsius yang tidak lain adalah tetangga dan juga temanterdakwa sendiri;Bahwa terdakwa mengambil barangbarang milik sdr. Samsius tersebut dengancara masuk ke dalam rumah sdr.
    Samsius melalui pintu depan denganmenggunakan kunci palsu atau kunci yang merknya sama dengan gembokrumah sdr. Samsius yang terdakwa bawa sendiri kemudian terdakwamemasukkan kunci milik terdakwa tersebut ke dalam gembok yang terpasangdi pintu rumah sdr. Samsius, setelah gembok terbuka terdakwa langsungmembuka pintu rumah dan masuk ke dalam rumah sdr.
    Samsius saat itu, yang terdakwa ambil hanya Accu (Aki) danparang (mandau) saja; Bahwa harga parang (mandau tersebut di pasaran kurang lebih sekitar Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah); Bahwa terdakwa mengambil barangbarang milik sdr. Samsius tersebut tanpasepengetahuan dan tanpa ijin dari sdr.
    Kutai Barat dan melihat situasi disekitar rumah tersebut sedangsepi dan lampu penerangannya gelap, tibatiba timbul niat terdakwa untukmasuk ke dalam rumah melalui pintu depan saksi SAMSIUS yang mana padasaat pintu rumah saksi SAMSIUS dalam keadaan terkunci gembok;Bahwa kemudian terdakwa membukanya dengan menggunakan kunci milikterdakwa sendiri yang terdakwa bawa, sehingga terdakwa langsungmemasukan kunci milik terdakwa tersebut ke dalam kunci gembok yangterpasang di pintu rumah saksi SAMSIUS setelah
Register : 20-11-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN Parigi Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN Prg
Tanggal 9 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Ngurah Gede Bagus Jatikusuma
Terdakwa:
IKRAM Alias AME
14722
  • setiap Terdakwa melewati rumahSaksi Korban selalu membuang gas kendaraan dengan suara keras;Bahwa kemudian pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2019 sekitarPukul 19.00 Wita Saksi Korban sempat bertemu dengan Terdakwa danmenanyakan kepada terdakwa apa kamu pe maksud ame setiap lewat depanrumah ba gas gas motor begitu, namun Terdakwa tidak menjawab danlangsung pergi, kKemudian Saksi Korban pergi menuju Kios milik Saksi MADEBUDIAASA duduk bercerita Bersama dengan Saksi DEKIdan Saksi RIJALISMAIL dan Saksi SAMSIUS
    SAMSIUS Alias SUN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 September 2019 sekira pukul 20.00WITA bertempat di kios Pak Kedek Dusun II Desa Ogorandu, KecamatanBolano, Kabupaten Parigi Moutong terdakwa IKRAM alias AME menebasdan membusur saksi korban AMBO MIDE;Bahwa awalnya saksi korban ada duduk di kios untuk bercerita, kKemudiansaksi masuk kedalam menonton tv kemudian terjadi pembusuran danpenebasan;Bahwa saksi hanya mendengar cerita jika tibatiba datang
Register : 20-05-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 10-06-2020
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 58/PID.SUS/2020/PT PLK
Tanggal 10 Juni 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5713
  • RIAN ARI WARDANA dan saksi JOKO WIDODO, S.Ap (keduanyaanggota kepolisian resor Barito Selatan) melakukan pengembangan sertamendatangi alamat sesuai informasi tersebut, dan mendapati keberadaanterdakwa dilokasi tersebut, melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakansaksi RIAN ARI WARDANA dan saksi JOKO WIDODO, S.Ap (keduanyaanggota kepolisian resor Barito Selatan) mendekati terdakwa kemudianmelakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar yaitusaksi YUSEP Bin AYUS MARLI dan saksi SAMSIUS
Register : 09-06-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PA BUNTOK Nomor 142/Pdt.P/2023/PA.Btk
Tanggal 27 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
150
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ivender Panambuan bin Samsius Panambunan) dengan Pemohon II (Husnul Patimah binti Supian) yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 01 November 2021, di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan