Ditemukan 3 data
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
WAYAN SAMUDRE ALIAS WAYAN SLAMET ANAK DARI PAN SUMUDRE.
67 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wayan Samudre Alias Wayan Slamet Anak Dari Pan Sumudre terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan
Penuntut Umum:
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
WAYAN SAMUDRE ALIAS WAYAN SLAMET ANAK DARI PAN SUMUDRE.
13 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat(Indra Okta Renando Bin Made Samudre) terhadap Penggugat (Darmi Binti Ngadimin);
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000,00 (empat ratus enam
36 — 37
000.000, (dua belasjuta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp. 250, (Duaratus limapuluh rupiah) ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat(2) keI dan ke2 KUHP ;Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa telah mengerti dan tidakmengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksisaksi yangmasingmasing telah didengar keterangan dibawah sumpah dalam persidangan yaitu sebagaiberikut :Saksi Kesatu 1PUTU WETRA Bin PUTU SAMUDRE