Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 46/Pdt.G/2019/PN Amb
Tanggal 27 Juni 2019 — Penggugat:
ALEXANDER ANAKTOTOTY, STH
Tergugat:
NY ANI MULDER
Turut Tergugat:
ALFRED SANAHAN TENG
10991
  • Penggugat:
    ALEXANDER ANAKTOTOTY, STH
    Tergugat:
    NY ANI MULDER
    Turut Tergugat:
    ALFRED SANAHAN TENG
    Waihoka, Kec.Sirimau, Kota Ambon yang dalam hal ini , memberikan Kuasa Khususkepada BERNADUS KELPITNA,SH. berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 001/SK/BKP/SPdt/II/2019 tanggal 19 Februari 2019, untukselanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai : PENGGUGAT : MELAWANNy ANI MULDER, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen Protestan, beralamat diHative Besar, RT 05 RW 01, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, Untukselanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT ; ALFRED SANAHAN TENG, sebagai Penasihat Yayasan Poi Tek Ambon
    Alfred Sanahan Teng , dankawan selaku pembeli , sehingga dengan demikian yang seharusnya didudukansebagai Tergugat adalah para ahli waris Willem Mulder ;Menimbang, bahwa dengan tidak ditariknya kesemua ahli waris sebagaipihak Tergugat dalam perkara a quo maka hal tersebut adalah menjadikan gugatanPenggugat tersebut tidak lengkap pihakpihak yang seharusnya digugat ;Menimbang, bahwa dengan alasan pertimbangan hukum tersebut diatasmaka demikian gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
    berkaitan dengan yayasan.Maka dalam kasus demikian, orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat, karenayang mestinya ditarik sebagai tergugat adalah yayasan ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajaridengan seksama tentang eksepsi pada poin 4 tersebut, maka Majelis Hakimmemperoleh fakta bahwa benar yang melakukan transaksi jual beli tanah obyeksengketa tersebut adalah antara Willem Mulder selaku penjual , dan selaku pembeliadalah Yayasan Poi Tek Ambon, sedang nyata bahwa Alfred Sanahan
    Teng ( TurutTergugat dalam perkara ini ) hanyalah salah salah satu anggota dari PengurusYayasan Poi Tek Ambon ( bukti T.T 4) ;Bahwa, berdasarkan bukti T.T3 yaitu tentang Akta Nomor 4 Akta PendirianYayasan Pendidikan Poi Tek Ambon terbukti bahwa Alfred Sanahan Teng adalahanggota dari Yayasan Poi Tek Ambon saja , sehingga dengan demikian Penggugatdalam gugatan ini telah salah mendudukan Alfred Sanahan Teng secara pribadiHalaman 31 dari 34 Putusan Nomor : 46/Pdt.G/2019/PN Ambdalam sengketa ini, dimana