Ditemukan 4 data
Terdakwa:
1.SAIFUL ANAM BIN SANALAM
2.ATEM BIN RAMEN
55 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa 1 Saiful Anam bin Sanalam dan Terdakwa 2 Atem bin Ramen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
1.SAIFUL ANAM BIN SANALAM
2.ATEM BIN RAMEN
5 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sumanem bin Sanalam) dengan Pemohon II (Niasih binti Nasim) yang dilaksanakan pada tanggal 09 November 2009 di Dusun Terbis, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2024;
9 — 2
Tergugatsering berduan bahkan bergoncengan bersama;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalilnya tersebut,Penggugatmengajukan surat bukti (P) dan saksisaksi;Menimbang, bahwa bukti P (Kutipan Akta Nikah) adalah akta yangmempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan, oleh karenanyamaka berdasarkan surat bukti tersebut, nyata terbukti bahwa antaraPenggugatdanTergugat terikat oleh perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa dua orang saksiPenggugat masingmasingS YAIFULANAM bin SAHIT danMISTI binti SANALAM
29 — 0
Memberi ijin kepada Pemohon (SAIFUL ANAM bin SANALAM) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (KHOTIMAH binti P. ETAR alias SYARIF) di depan sidang Pengadilan Agama Lumajang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp595.000,00 (Lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);