Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-01-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1340 K/Pid/2019
Tanggal 29 Januari 2020 — HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS alias ARI
486253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS alias ARI
    PUTUSANNomor 1340 K/Pid/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehTerdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:NamaTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanHARRY ARIS SANDIGON alias HARRISalias ARI:Sei Intan;23 tahun/15 Desember 1995;Lakilaki;Indonesia;(KTP) Kota Lama, Kelurahan Kota Lama,Kecamatan Kunto Darussalam, KabupatenRokan Hulu, Provinsi Riau, (Domisili
    sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, DAN;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diaturHalaman 1 dari 11 halaman Putusan Nomor 1340 K/Pid/2019dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke3KUHP;Dakwaan Lebin : Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diaturSubsidair dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3)KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKota Bekasi tanggal 27 Mei 2019 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa HARRY ARIS SANDIGON
    Membebankan biaya perkara kepada Negara.Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor139/Pid.B/2019/PN Bks tanggal 31 Juli 2019 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS aliasARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pembunuhan berencana dan Pencurian dalam keadaanmemberatkan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARRY ARIS SANDIGON aliasHARRIS alias ARI dengan Pidana Mati:3.
    dibebankankepada Negara;Mengingat Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke3 KUHP,UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman danUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HARRYARIS SANDIGON
Register : 05-03-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN BEKASI Nomor 139/Pid.B/2019/PN Bks
Tanggal 31 Juli 2019 — Terdakwa: HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS alias ARI
1175523
  • MENGADILI:Menyatakan Terdakwa HARRY ARIS SANDIGON Alias HARRIS Alias ARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan Pencurian dalam keadaan memberatkan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARRY ARIS SANDIGON Alias HARRIS Alias ARI dengan Pidana Mati;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit Mobil Nissan Xtrail warna Silver Nopol B 1075 UOG;1 (satu) buah kunci mobil Nissan
    Terdakwa:HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS alias ARI
    PUTUSANNomor 139/Pid.B/2019/PNBksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkaraTerdakwa :10.Nama lengkap : HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS alias ARITempat lahir : Sei IntanUmur/Tanggallahir : 23 tahun/15 Desember 1995Jenis kelamin > Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : (KTP) Kota Lama, Kel. Kota Lama, Kec.
    Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 139/Pid.B/2019/PN.Bkstanggal 10 Juni 2019 Penunjukan Majelis Hakim Baru; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan dantuntutan dariJaksa Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Primair :Kesatu :Bahwa ia terdakwa HARRY ARIS SANDIGON
    Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada leher danmulut yang menutup saluran napas sehingga menyebabkan mati lemas.Perkiraan kematian empat sampai delapan jam setelah makan terakhir.Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalamPasal340 KUHPidana.Kedua:Bahwa ia terdakwa HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS alias ARI, padahari Selasa tanggal 13 November 2018 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Novembertahun 2018, bertempat di JI.Bojong Nangka 2Rt.02
    saksi DOGLASNAINGGOLAN, setelah itu terdakwa membuka pintu mobil bagian kiribelakang penumpang lalu meletakkan linggis dan tas selempang warna birudongker di jok bagian tengah mobil, kemudian terdakwa membuka pagarkontrakan selanjutnya kembali ke mobil dan menjalankan mobil Nissan Xtrailwarna silver No.Pol : B 1075 UOG keluar kontrakan untuk melarikan diri.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363ayat (1) ke3 KUHPidana.Subsidair :Kesatu :Bahwa ia terdakwa HARRY ARIS SANDIGON
    Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada leher danmulut yang menutup saluran napas sehingga menyebabkan mati lemas.Perkiraan kematian empat sampai delapan jam setelah makan terakhir.Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalamPasal338 KUHPidana.DanKedua:Bahwa ia terdakwa HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS alias ARI, padahari Selasa tanggal 13 November 2018 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Novembertahun 2018, bertempat di JI.Bojong Nangka 2Rt
Register : 22-08-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 224/PID/2019/PT BDG
Tanggal 12 September 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS alias ARI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : IRFAN NATAKUSUMA, SH., MH.
335208
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS alias ARI
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : IRFAN NATAKUSUMA, SH., MH.
    PUTUSANNOMOR 224/PID/2019/PT BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi di Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :NamaTempat LahirUmur/tanggal lahir:Jenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: HARRY ARIS SANDIGON Alias HARRISAlias ARI: Sei Intan: 23 Tahun / 15 Desember 1995> Lakilaki: Indonesia: (KTP) Kota Lama, Kelurahan Kota lamaKecamatan
    Perkiraan kematian empat sampai delapanjam setelah makan terakhir.Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalamPasal 338 KUHPidana.DanKedua :Bahwa ia terdakwa HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS alias ARI,pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 sekira pukul 03.00 Wib, atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Novembertahun 2018, bertempatdi JI.Bojong Nangka 2 Rt.02 Rw.07 Kel. Jati Rahayu Kec.
    Menyatakan Terdakwa HARRY ARIS SANDIGON Alias HARRIS Alias ARItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pembunuhan berencana dan Pencurian dalam keadaanmemberatkan:2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARRY ARIS SANDIGON AliasHARRIS Alias ARI dengan Pidana Mati ;3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4.
    Negeri Bekasi ;Menimbang, bahwa oleh karena terhadap putusan Pengadilan NegeriBekasi, tanggal 31 Juli 2019, Nomor : 139/Pid.B/2019/PN Bks., atas namaTerdakwa HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS alias ARI, pada tanggal 31Juli 2019, dihadapan CORIANA JULVIDA SARAGIH,SH.MH., PaniteraPengadilan Negeri Bekasi, Terdakwa HARRY ARIS SANDIGON alias HARRISalias ARI, melauli Penasihat Hukumnya yang bernama NURAINI LUBIS,Halaman 27 dari 39 halaman putusan Nomor 224/PID/2019/PT BDGAdvokat pada Kantor Advokat ALAM
    WIB Terdakwa HARRY ARIS SANDIGON aliasHARRIS alias ARI datang ke rumah korban DAPERUM NAINGGOLAN, diJalan Bojong Nangka 2 Rt.02 Rw.07 Kel. Jati Rahayu Kec. Pondok MelatiKota Bekasi ;Bahwa setelahberceriteraceritta) dengan korban DAPERUMNAINGGOLAN dan isterinya MAYA BORU AMBARITA, saat itu Terdakwamendengar katakata korban DEPERUM NAINGGOLAN dengan nadatinggi dalam bahasa Batak yang artinya Kamu tidur di belakang aja,kayak sampah kamu!