Ditemukan 1 data
1.PURKON ROHIYAT
2.ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, SH
Terdakwa:
LA ODE SANDIRAI Alias RAI Bin L.A KAI
39 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa La Ode Sandirai Alias Rai Bin La Kai tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
1.PURKON ROHIYAT
2.ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, SH
Terdakwa:
LA ODE SANDIRAI Alias RAI Bin L.A KAI