Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 10-02-2020
Putusan PN RAHA Nomor 170/Pid.B/2019/PN Rah
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.PURKON ROHIYAT
2.ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, SH
Terdakwa:
LA ODE SANDIRAI Alias RAI Bin L.A KAI
390
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa La Ode Sandirai Alias Rai Bin La Kai tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    1.PURKON ROHIYAT
    2.ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, SH
    Terdakwa:
    LA ODE SANDIRAI Alias RAI Bin L.A KAI