Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 8/Pid.B/2024/PN Yyk
Tanggal 3 April 2024 — Penuntut Umum:
Mirna Asridasari, S.H.
Terdakwa:
PEBI ARISKI Bin DARMADI
10980
  • sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Buah Flashdis Mek Sandisnk