Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2017 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN MAGETAN Nomor 25/Pid.B/2017/PN Mgt
Tanggal 15 Maret 2017 — Saryono alias Siblek bin Sanglasa (alm) dan terdakwa II M. Ali Mahrus alias Ali bin Imam Wiyono
253
  • Saryono alias Siblek bin Sanglasa (alm) dan terdakwa II M. Ali Mahrus alias Ali bin Imam Wiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Saryono alias Siblek bin Sanglasa (alm) bersama-sama terdakwa II M. Ali Mahrus alias Ali bin Imam Wiyono dengan pidana penjara selama .9 ( sembilan ) bulan ;3.
    Saryono alias Siblek bin Sanglasa (alm) dan terdakwa II M. Ali Mahrus alias Ali bin Imam Wiyono
    Saryono alias Siblek bin Sanglasa (alm)dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :v Bahwa terdakwa Saryono alias Siblek bin Sanglasa (alm) bersamasamaterdakwa Il M.
    (alm) berterus terang danmengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;v Bahwa terdakwa Saryono alias Siblek bin Sanglasa (alm) belum pernah dihukum ;v Bahwa terdakwa Saryono alias Siblek bin Sanglasa (alm) mempunyai tanggungankeluarga ;Menimbang, bahwa terdakwa Il M.
    Dimana awalnyaterdakwa Saryono alias Siblek bin Sanglasa (alm) bersamasama terdakwa Il M.
    Saryono alias Siblek bin Sanglasa (alm) dan terdakwall M. Ali Mahrus alias Ali bin Imam Wiyono telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukanPencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Saryono alias Siblek bin Sanglasa(alm) bersamasama terdakwa Il M.