Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2019 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 11-03-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 474/Pid.B/2019/PN Bkl
Tanggal 10 Maret 2020 — Penuntut Umum:
DEWI IKA AGUSTINA, SH.
Terdakwa:
Misder Bin Saningwar
7819
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Misder Bin Saningwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan