Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Paino Bin Sankaimun
33 — 18
- Menyatakan Terdakwa Paino Bin Sankaimun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan secara berlanjut " sebagaimana dakwan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paino Bin Sankaimun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan
Terdakwa:
Paino Bin Sankaimun
Terdakwa:
Paino Bin Sankaimun
26 — 22
- Menyatakan Terdakwa Paino Bin Sankaimun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan secara berlanjut " sebagaimana dakwan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paino Bin Sankaimun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan
Terdakwa:
Paino Bin Sankaimun