Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN KEBUMEN Nomor 125/Pid.B/2021/PN Kbm
Tanggal 12 Oktober 2021 — DIAN KUSUMA DEWI binti MUJIONO
3230
  • Dikembalikan kepada saksi MUJIONO bin SANMIRDJO; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);