Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 224/Pid.B/2019/PN Cbi
Tanggal 25 Juni 2019 —
Terdakwa:
SANPIANI Bin PUTRA DARWAN Als ACONG
610
  • MENGADILI

    1.Menyatakan terdakwa Sanpiani Bin Putra Darwan als Acong telah terbukti secara sah dan mnyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sanpiani Bin Putra Darwan als Acong dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 10 (sepuluh) bulan;

    3.

    Bogor merk Honda tahun 2018 warna blak Noka: MH1JFZ120JK683577 Nosin: JF1E2696046 dengan kunci kontak;

    Dikembalikan kepada Sanpiani;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);


    Terdakwa:
    SANPIANI Bin PUTRA DARWAN Als ACONG