Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SANPIANI Bin PUTRA DARWAN Als ACONG
61 — 0
MENGADILI
1.Menyatakan terdakwa Sanpiani Bin Putra Darwan als Acong telah terbukti secara sah dan mnyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sanpiani Bin Putra Darwan als Acong dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
3.
Bogor merk Honda tahun 2018 warna blak Noka: MH1JFZ120JK683577 Nosin: JF1E2696046 dengan kunci kontak;
Dikembalikan kepada Sanpiani;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
SANPIANI Bin PUTRA DARWAN Als ACONG