Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2016 — Putus : 26-05-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan PA KEBUMEN Nomor 157/Pdt.P/2016/PA.Kbm
Tanggal 26 Mei 2016 — Pemohon
200
  • Menetapkan nama Marzuqi bin Sanrochimi yang tercatat dalam bukuregistrasi Kutipan Akta Nikah Nomor : 166/13/V/29/PV.2/1990 tanggal 15Halaman 2 dari11 halaman Penetapan Nomor 0157/Pdt.P/2016/PA.Kbm.Mei 1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanPetanahan, Kabupaten Kebumen, dirubah menjadi : Marjuki bin SanRokhimi;3.
    terdapat perbedaan dengan yang tertera pada KTPnya dan dokumendokumen lainnya; Bahwa nama Pemohon yang benar adalah : Marjuki bin San Rokhimi,namun ketika menikah dalam Akta Nikahnya tertulis : Marzuqi binSanrochimi; Bahwa keperluan Pemohon dalam mengajukan Permohonan ini adalahuntuk kelengkapan data pendidikan anak Pemohon, karena dibutuhkansatu nama atau data Pemohon yang tepat dan benar serta sinkronantara dokumen yang satu dengan yang lainnya; Bahwa nama Marzugqi bin Sanrochimi dengan Marjuki bin SanRokhimi
    terdapat perbedaan dengan yang tertera pada KTPnya dan dokumendokumen lainnya; Bahwa nama Pemohon yang benar adalah : Marjuki bin San Rokhimi,namun ketika menikah dalam Akta Nikahnya tertulis : Marzuqi binSanrochimi; Bahwa keperluan Pemohon dalam mengajukan Permohonan ini adalahuntuk kelengkapan data pendidikan anak Pemohon, karena dibutuhkansatu nama atau data Pemohon yang tepat dan benar serta sinkronantara dokumen yang satu dengan yang lainnya; Bahwa nama Marzuqi bin Sanrochimi dengan Marjuki bin SanRokhimi
    Durori bin SanRokhimi, telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya di depanpersidangan, keterangan mana telah diberikan berdasarkan pengetahuannyasendiri, dan keterangan Saksi tersebut tidak saling bertentangan antara satusama lainnya, bahkan telah bersesuaian dengan dalildalil permohonanPemohon, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 144 HIR., Pasal 147HIR dan Pasal 170 171 HIR., sehingga Majelis Hakim menilai bahwakesaksian tersebut telah memenuhi syarat formal dan materil kesaksian, olehkarena