Ditemukan 4 data
Reniansyah binti Emin Siderpani
Tergugat:
Asepulloh bin Tasman
5 — 0
Erih Santinia Binti Odong, umur 33 tahun, agama Islam,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Kampung BanjarsariTengah, Rt.007 Rw.002, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe,Kabupaten Subang, dibawah sumpahnya memberikan keterangansebagai berikut; Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksiadalah Kakak Sepupu Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada bulan Maret 2016,dan sekarang telah dikaruniai satu orang anak; Bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat pada awalnyarukun
Undangundang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No. 3 tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang No. 50 tahun 2009 jo pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 134 KompilasiHukum Islam, Majelis Hakim harus mendengar keterangan saksisaksi yangberasal dari keluarga atau orang yang dekat dengan suami isteri yangbersangkutan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut, Penggugatmenghadirkan 2 (dua) orang saksi, yaitu Erih Santinia
I Dewa Kadek Dedy Kotha Widyatmika
8 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; -
- Menetapkan Pemohon (I Dewa Kadek Dedy Kotha Wiyatmika) adalah ayah dari anak yang bernama Komang Laksmi Putri Santinia lahir di Buleleng Tanggal 14 Agustus 2019 sesuai dengan Akta Kelahiran nomor: 5108-LT-08122023-0045 tertanggal 08 Desember 2023;
- Memerintahkan Pemohon melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab.
Buleleng, untuk memasukan pemohon pada akta kelahiran nomor: 5108-LT-08122023-0045 tertanggal 08 Desember 2023 Sebagai ayah dari anak yang bernama Komang Laksmi Putri Santinia, lahir lahir di Buleleng Tanggal 14 Agustus 2019 atau mencantumkan nama ayah atas nama I Dewa Kadek Dedy Kotha Widyatmika kedalam akta kelahiran anak tersebut.
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp213.000.00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah)
I Dewa Kadek Dedy Kotha Widyatmika
9 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; -
- Menetapkan Pemohon (I Dewa Kadek Dedy Kotha Wiyatmika) adalah ayah dari anak yang bernama Komang Laksmi Putri Santinia lahir di Buleleng Tanggal 14 Agustus 2019 sesuai dengan Akta Kelahiran nomor: 5108-LT-08122023-0045 tertanggal 08 Desember 2023;
- Memerintahkan Pemohon melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab.
Buleleng, untuk memasukan pemohon pada akta kelahiran nomor: 5108-LT-08122023-0045 tertanggal 08 Desember 2023 Sebagai ayah dari anak yang bernama Komang Laksmi Putri Santinia, lahir lahir di Buleleng Tanggal 14 Agustus 2019 atau mencantumkan nama ayah atas nama I Dewa Kadek Dedy Kotha Widyatmika kedalam akta kelahiran anak tersebut.
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp213.000.00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah)
8 — 5
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Achmat Kusairi bin Riono ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Santinia binti Hasan ) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 455.000,00 (empat ratus