Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN TEGAL Nomor 112/Pid.B/2015/PN Tgl
Tanggal 20 Januari 2016 — Slamet Sanurto Als. Tekek Bin Suwitno
758
  • Menyatakan Terdakwa SLAMET SANURTO Alias TEKEK Bin SUWITNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang yang menyebabkan orang itu luka;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Slamet Sanurto Als. Tekek Bin Suwitno
    B/2015/PN.TglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadalam peradilan tingkat pertama yang bersidang secara Majelis telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana atas namaterdakwa :Nama : SLAMET SANURTO Alias TEKEK Bin SUWITNOTempat lahir : TegalUmur/Tgl.Lahir : 43 tahun/20 Agustus 1968Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jl. KH.
    Tgl tanggal 15Desember 2015 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Halaman 1 dari 15 Putusan Nomor 112/Pid.B/2015/PNMISetelan mendengar keterangan Saksisaksi, Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SLAMET SANURTO Als TEKEK BinSUWITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak
    pidana di muka umum bersamasama melakukan kekerasanterhadap orang yang menyebabkan suatu Iluka sebagaimana dalamdakwaan Pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SLAMET SANURTO AlsTEKEK Bin SUWITNO dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh)bulan, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan, denganperintahTerdakwa tetap berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti : tidak ada barang bukti; Menetapkan jika Terdakwa ternyata dipersalahkan, agar dibebaniuntuk membayar biaya perkara
    sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:wnn= Bahwa terdakwa SLAMET SANURTO Als TEKEK Bin SUWITNObersamasama kawannya Sdr.AFIT dan Sdr.
    Tegal Timur KotaTegal, atau setidaktidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum PengadilanNegeri Tegal, dimuka umum bersamasama melakukan kekerasan terhadaporang atau barang, kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatuluka, yang dilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut :wane nnn nnn anna nanan nanan == Bahwa terdakwa SLAMET SANURTO Als TEKEK BinSUWITNO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketikaterdakwa melihat koban Sdr.
Register : 14-12-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 112/Pid.B/2015/PN Tg
Tanggal 20 Januari 2016 — Slamet Sanurto Als. Tekek Bin Suwitno
508
  • Menyatakan Terdakwa SLAMET SANURTO Alias TEKEK Bin SUWITNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang yang menyebabkan orang itu luka;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Slamet Sanurto Als. Tekek Bin Suwitno
    B/2015/PN.TglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalamperadilan tingkat pertama yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara pidana atas nama terdakwa :Nama : SEAMET SANURTO Alias TEKEK Bin SUWITNOTempat lahir : TegalUmur/Tgl.Lahir : 43 tahun/ 20 Agustus 1968Jenis kelamin: Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal =: Jl. K.H.
    Tgl tanggal 15Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:e Menyatakan Terdakwa SLAMET SANURTO Als TEKEK Bin SUWITNOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum bersamasama melakukan kekerasan
    terhadap orang yangmenyebabkan suatu luka sebagaimana dalam dakwaan Pasal 170 ayat (2)ke1 KUHP;e Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SLAMET SANURTO Als TEKEKBin SUWITNO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangiselama Terdakwa dalam tahanan, denganperintah Terdakwa tetap beradadalam tahanan;e Menyatakan barang bukti : tidak ada barang bukti; Menetapkan jika Terdakwa ternyata dipersalahkan, agar dibebani untukmembayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Setelah mendengar
    permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmemohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya danberjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:n Bahwa terdakwa SLAMET SANURTO Als TEKEK Bin SUWITNO bersamasama kawannya Sdr.AFIT dan Sdr.
    lebih;Bahwa dalam unsur ini kekerasan tersebut harus dilakukan terhadap orang ataubarang;Bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah : mempergunakantenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah, atau dipersamakan puladengan membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya;Bahwa kekerasan disini biasanya berupa merusak barang atau penganiayaan,akan tetapi dapat pula kurang dari itu;Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan bahwaterdakwa SLAMET SANURTO