Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.MUSA Bin SANGSANG
2.SUHAYUDIN Alias PAK LULU Bin SANUSNA
36 — 11
Memperhatikan ketentuan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa I Musa bin Sangsang dan Terdakwa II Suhayudin Alias Pak Lulu bin Sanusna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dengan Sengaja
Turut Serta dalam Perusahaan Permainan Judi dengan tidak peduli apakah untuk kesempatan itu digantungkan pada adanya suatu syarat;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Musa bin Sangsang dan Terdakwa II Suhayudin Alias Pak Lulu bin Sanusna dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan;;
3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa akan dikurangi seluruhnya
Terdakwa:
1.MUSA Bin SANGSANG
2.SUHAYUDIN Alias PAK LULU Bin SANUSNA
9 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugat (Sulis bin Sangudi) terhadap Penggugat (Eneng Sunengsih binti Sanusna ) ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah