Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 16/Pid.Sus/2018/PN TBH
Tanggal 6 Maret 2018 — Penuntut Umum:
SUMITYA, SH
Terdakwa:
ASMA DEWI als DEWI Binti SAPARKIS
258
    1. Menyatakan terdakwa ASMA DEWI alias DEWI binti SAPARKIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana
    Penuntut Umum:
    SUMITYA, SH
    Terdakwa:
    ASMA DEWI als DEWI Binti SAPARKIS