Ditemukan 1 data
SUMITYA, SH
Terdakwa:
ASMA DEWI als DEWI Binti SAPARKIS
25 — 8
- Menyatakan terdakwa ASMA DEWI alias DEWI binti SAPARKIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana
Penuntut Umum:
SUMITYA, SH
Terdakwa:
ASMA DEWI als DEWI Binti SAPARKIS