Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 8/Pid.B/2022/PN Tsm
Tanggal 17 Februari 2022 — Penuntut Umum:
IWAN RIDJWAN, SH
Terdakwa:
1.JOVANKA SATRIA JOKO Bin IMAN
2.EPUL JULIANDI Bin SAPNADIN Alm
2613
  • Epul Juliandi Bin Sapnadin (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penganiayaan;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1. Jovanka Satria Joko Bin Iman dan Terdakwa 2.
    Epul Juliandi Bin Sapnadin (alm) masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kaos berkerah warna putih bergaris hitam;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    Penuntut Umum:
    IWAN RIDJWAN, SH
    Terdakwa:
    1.JOVANKA SATRIA JOKO Bin IMAN
    2.EPUL JULIANDI Bin SAPNADIN Alm
Register : 14-08-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 2731/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 12 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1110
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (ASEP IRAWAN BIN SAPNADIN) terhadap Penggugat (YARTI BINTI SAKIRIN);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023;
Register : 10-03-2022 — Putus : 04-04-2022 — Upload : 04-04-2022
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 1105/Pdt.G/2022/PA.Tsm
Tanggal 4 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
166
  • Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (Epul Juliandi bin Sapnadin) terhadap Penguggat (Mona Risnawaty Nurjanah binti Momon) dengan iwadl berupa uang Rp. 10.000 ,- (sepuluh ribu rupiah) ;
    5. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tasikmalaya tahun 2022