Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 25-09-2020
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 204/Pid.B/2020/PN Pbm
Tanggal 9 September 2020 — Penuntut Umum:
FEBRIKA HENDRAWATI, SH.
Terdakwa:
DEBI PERDANA Bin ASWANDI
3120
  • di Desa AlaiSelatan dan Terdakwa mengajak Anak Saksi Martinus Fahmi Sapunto untukmengambil handphone di Pasar prabumulih namun tidak jadi, lalu sekira pukul18.30 wib Anak Saksi Martinus Fahmi Sapunto menjemput Terdakwadirumahnya dengan tujuan menuju ke pasar Prabumulih untuk mengambilhandphone di Pasar Prabumulih, Kemudian Anak Saksi Martinus Fahmi Sapuntodan Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis HondaBeat warna biru BG 6352 BAI milik Anak Saksi Martinus Fahmi Sapunto,
    yangmana saat itu Anak Saksi Martinus Fahmi Sapunto yang mengendarai sepedamotor berada diposisi depan sedangkan Terdakwa duduk di belakang.Bahwa setibanya di Jalan Jenderal Sudirman depan Toko GoldenKelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Anak SaksiMartinus Fahmi Sapunto melihat Anak Korban Aisyah yang mengendaraisepeda motor sambil memainkan handphone kemudian Anak Saksi MartinusFahmi Sapunto dan Terdakwa memepet sepeda motor Anak Korban Aisyah darisebelah kiri, setelah posisi
    Anak Saksi Martinus Fahmi Sapunto dan AnakKorban Aisyah dekat, Anak Saksi Martinus Fahmi Sapunto melihat handpnoneAnak Korban Aisyah diletakkan di box sepeda motor kemudian Anak SaksiMartinus Fahmi Sapunto berkata kepada Terdakwa bahwa ada handphone dibox kiri sepeda motor Anak Korban Aisyah lalu setelah berhasil mendekatisepeda motor Anak Korban Aisyah lalu Terdakwa langsung mengambilhandphone dari box sepeda motor Anak Korban Aisyah dengan tangan kanan,melihat handphone berhasil diambil oleh Terdakwa
    BG 6352 BAI milik Anak Saksi Martinus Fahmi Sapunto, yangmana saat itu Anak Saksi Martinus Fahmi Sapunto yang mengendarai sepedamotor berada diposisi depan sedangkan Terdakwa duduk di belakang.Bahwa setibanya di Jalan Jenderal Sudirman depan Toko GoldenKelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Anak SaksiMartinus Fahmi Sapunto melihat Anak Korban Aisyah yang mengendaraisepeda motor sambil memainkan handphone kemudian Anak Saksi MartinusFahmi Sapunto dan Terdakwa memepet sepeda motor
    Anak Korban Aisyah darisebelah kiri, setelah posisi Anak Saksi Martinus Fahmi Sapunto dan AnakKorban Aisyah dekat, Anak Saksi Martinus Fahmi Sapunto melihat handpnoneAnak Korban Aisyah diletakkan di box sepeda motor kemudian Anak SaksiMartinus Fahmi Sapunto berkata kepada Terdakwa bahwa ada handphone dibox kiri sepeda motor Anak Korban Aisyah lalu setelah berhasil mendekatisepeda motor Anak Korban Aisyah lalu Terdakwa langsung mengambilhandphone dari box sepeda motor Anak Korban Aisyah dengan tangan
Register : 22-09-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 03-11-2022
Putusan PA Soreang Nomor 6171/Pdt.G/2022/PA.Sor
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
361
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Toni Kriswanto bin Ade Nono) terhadap Penggugat (Rina Ernawati binti Sapunto);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).