Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2024 — Putus : 23-08-2024 — Upload : 26-08-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 91/Pid.C/2024/PN Ktp
Tanggal 23 Agustus 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANDRY SIMANJUNTAK
Terdakwa:
SARBUDIANTO bin ASMUM
54
  • Menyatakan Terdakwa SARBUDIANTO BIN ASMUM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan ringan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3.
Menetapkan barang bukti berupa:
3.1 8 (delapan) kantong klerat/racun tikus;
Dirampas untuk dimusnahkan;
3.2 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade;
Dikembalikan kepada Terdakwa SARBUDIANTO BIN ASMUM;
3.3 1 (satu) buah keranjang drum warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
ANDRY SIMANJUNTAK
Terdakwa:
SARBUDIANTO bin ASMUM