Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 19-01-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 496/Pid.C/2020/PN Byw
Tanggal 9 Nopember 2020 —
Terdakwa:
Fauzi bin Sardati
176
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Fauzi bin Sardati tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y93 warna starry black, IMEI 1: 8694520429005631, IMEI 2: 8694520429005623

    Terdakwa:
    Fauzi bin Sardati