Ditemukan 2 data
10 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ISAK Bin SANIAN) dengan Pemohon II (SARHINI Binti JUMHANA) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Nopember 1993 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Leuwiliang
12 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ISAK Bin SANIAN) dengan Pemohon II (SARHINI Binti JUMHANA) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Nopember 1993 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Leuwiliang