Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2022 — Putus : 17-10-2022 — Upload : 17-10-2022
Putusan PA BANGKINANG Nomor 1170/Pdt.G/2022/PA.Bkn
Tanggal 17 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
161
  • Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;

    2.Mengabulkan gugatan Penggugatsecara verstek;

    3.Menjatuhkan talak satu Bain Shughra Tergugat(Eko Wasis Febriawan Bin Sarjikan) terhadap Penggugat(Erningsih Binti Katirman);

    4.Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

Register : 20-05-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PA BLORA Nomor 721/Pdt.G/2021/PA.Bla
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
296
  • Sekarang antara Pemohon dan Termohon sudah pisah tempattinggal yang lamanya 3 bulan.Hal tersebut diperkuat keterangan dua orang saksi Pemohon yakni Karjobin Sarji dan Suparno bin Sarjikan yang dalam keterangan dibawahsumpah keduanya menerangkan antara Pemohon dan Termohon sudahberpisah tempat tinggal selama kurang lebih 3 bulan lamanya. Pemohonsekarang tinggal di rumah orang tuanya di Dukuh Nglawungan RT 003RW 004 Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.4.
    Namuntidak berhasil.Suparno bin Sarjikan ( Tetangga), Dukuh Nglawungan RT 003 RW004 Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora. Dalamkesaksiannya di bawah sumpah menerangkan antara lain : Bahwa saksi sebagai Tetangga mengenal Pemohon dan Termohon.Hal. 21 dari 37 Hal. Put.
Register : 02-11-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 10-01-2024
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 5687/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
Tanggal 9 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2624
  • Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;

    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (ABDUL ROSID Bin SARJIKAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (NURJANAH Binti AMSIR) setelah putusan berkekuatan hukum tetap di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;

    Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi