Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 19-10-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 390 / Pid.B/2015/PN. SIM
Tanggal 17 September 2015 — Anwar Hasibuan Als. Nuar
284
  • DEDE (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggutanggal 05 April 2015 sekira Pukul 05.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan April tahun 2015 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 ,bertempat di dalam rumah saksi korban ROSA FERA SARMAITA SIMANJUNTAK ,S.Pd yang terletak di Huta I Bandar Sawah Nagori Bandar kecamatan Bandar KabupatenSimalungun atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun
    Simalungunsaksi mendengar suara Rosa Fera Sarmaita Simanjuntak menjeritjerit lalu saksibersama Nurhayati datang ke rumah tersebut dan Rosa Fera Sarmaitamengatakan rumah telah di bongkar dan laptop miliknya telah hilang dari dalamkamar kemudian Rosa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan;Bahwa kemudian saksi melihat pintu kamar Rosa Fera Sarmaita telah rusak dandiperiksa di sekeliling rumah Rosa tersebut ternyata dinding kamar mandi yangterbuat dari seng belahan bekas drum teraspal telah
    dibongkar ;Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Rosa Fera Sarmaita mengalami kerugiansebesar Rp. 2.600.000, ;Bahwa setahu saksi terdakwa mengambil laptop merk Asus warna hitam tersebuttanpa seijin pemiliknya;Halaman 7 daril8 Putusan No. 390/Pid.B/2015/PN.SimMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;Saksi DI: HR.
    Simalungun saksi mendengar suara Rosa Fera SarmaitaSimanjuntak menjeritjerit lalu saksi bersama Nurhayati datang ke rumah tersebut danRosa Fera Sarmaita mengatakan rumah telah di bongkar dan laptop miliknya telahhilang dari dalam kamar kemudian saksi melihat pintu kamar Rosa Fera Sarmaita telahrusak dan diperiksa di sekeliling rumah Rosa tersebut ternyata dinding kamar mandiyang terbuat dari seng belahan bekas drum teraspal telah dibongkar ;Menimbang, bahwa terdakwa mengakui telah mengambil (satu
    Simalungun adalah milik saksi korban Rosa Fera Sarmaita Simanjuntakdengan demikian unsur ke tiga ini telah terbukti ;Ad.4. Dengan Maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;Menimbang, bahwa dari keterangan Saksisaksi dan keterangan terdakwadipersidangan bahwa terdakwa telah mengambil (satu) unit laptop merk Asus warnahitam lalu terdakwa menjual laptop tersebut kepada Sandro Sihite seharga Rp.1.000.000, di Perumnas Bah Lias kel. Perdagangan I kec. Bandar Kab.
Register : 13-08-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 19-10-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 389 / Pid.B/2015/PN. SIM
Tanggal 17 September 2015 — DEDE IRWANSYAH ALS DEDE
243
  • Menetapkan barang bukti ;- 1 (satu) unit laptop merk Asus warna hitam ;Dikembalikan kepada Rosa Fera Sarmaita Simanjuntak;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Register : 06-12-2016 — Putus : 27-12-2016 — Upload : 29-03-2019
Putusan PA SAWAHLUNTO Nomor 276/Pdt.G/2016/PA.SWL
Tanggal 27 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap kepersidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Ardi Malin Putih bin Tubi ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sarmaita binti Arinin Angku Sati) di depan sidang Pengadilan