Ditemukan 3 data
28 — 4
DEDE (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggutanggal 05 April 2015 sekira Pukul 05.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan April tahun 2015 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 ,bertempat di dalam rumah saksi korban ROSA FERA SARMAITA SIMANJUNTAK ,S.Pd yang terletak di Huta I Bandar Sawah Nagori Bandar kecamatan Bandar KabupatenSimalungun atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun
Simalungunsaksi mendengar suara Rosa Fera Sarmaita Simanjuntak menjeritjerit lalu saksibersama Nurhayati datang ke rumah tersebut dan Rosa Fera Sarmaitamengatakan rumah telah di bongkar dan laptop miliknya telah hilang dari dalamkamar kemudian Rosa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan;Bahwa kemudian saksi melihat pintu kamar Rosa Fera Sarmaita telah rusak dandiperiksa di sekeliling rumah Rosa tersebut ternyata dinding kamar mandi yangterbuat dari seng belahan bekas drum teraspal telah
dibongkar ;Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Rosa Fera Sarmaita mengalami kerugiansebesar Rp. 2.600.000, ;Bahwa setahu saksi terdakwa mengambil laptop merk Asus warna hitam tersebuttanpa seijin pemiliknya;Halaman 7 daril8 Putusan No. 390/Pid.B/2015/PN.SimMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;Saksi DI: HR.
Simalungun saksi mendengar suara Rosa Fera SarmaitaSimanjuntak menjeritjerit lalu saksi bersama Nurhayati datang ke rumah tersebut danRosa Fera Sarmaita mengatakan rumah telah di bongkar dan laptop miliknya telahhilang dari dalam kamar kemudian saksi melihat pintu kamar Rosa Fera Sarmaita telahrusak dan diperiksa di sekeliling rumah Rosa tersebut ternyata dinding kamar mandiyang terbuat dari seng belahan bekas drum teraspal telah dibongkar ;Menimbang, bahwa terdakwa mengakui telah mengambil (satu
Simalungun adalah milik saksi korban Rosa Fera Sarmaita Simanjuntakdengan demikian unsur ke tiga ini telah terbukti ;Ad.4. Dengan Maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;Menimbang, bahwa dari keterangan Saksisaksi dan keterangan terdakwadipersidangan bahwa terdakwa telah mengambil (satu) unit laptop merk Asus warnahitam lalu terdakwa menjual laptop tersebut kepada Sandro Sihite seharga Rp.1.000.000, di Perumnas Bah Lias kel. Perdagangan I kec. Bandar Kab.
24 — 3
Menetapkan barang bukti ;- 1 (satu) unit laptop merk Asus warna hitam ;Dikembalikan kepada Rosa Fera Sarmaita Simanjuntak;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
10 — 1
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap kepersidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Ardi Malin Putih bin Tubi ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sarmaita binti Arinin Angku Sati) di depan sidang Pengadilan