Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 381/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal 10 Juli 2024 —
Terdakwa:
1.SETIASIP
2.NURTINI
3.SARNEP
4.LUMETIP
00
  • Sarnep, dan Terdakwa IV Lumetif tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 4 (empat) bulan, 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    1.SETIASIP
    2.NURTINI
    3.SARNEP
    4.LUMETIP