Ditemukan 5 data
13 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan almarhum Tumin Bin Tarmudi yang meninggal pada tanggal 22 Juni 2021 di rumah duka dalam keadaan sakit adalah sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Tumin Bin Tarmudi, adalah Karsoyo Bin Saryo (paman kandung);
- Menetapkan uang santunan dari Perusahaan PT.
GMK dan Klaim BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum Tumin Bin Tarmudi menjadi hak ahli waris, yakni Karsoyo Bin Saryo (paman kandung);
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 285.000,00 (duaratus delapan puluh lima ribu rupiah);
3 — 3
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernamaDenis Maesaroh binti Tarjo untuk menikah dengan calon suaminya yangbernama Iskandar bin Saryo;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohonsejumlah Rp.225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
4 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Indriani binti Saryo untuk menikah dengan calon suaminya yangbernama Asep Gunawan bin Daim;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 225000,00 ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Atih Mukyati alias Atih Mulyani binbti Umang
Tergugat:
Tarim bin Saryo
9 — 0
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Tarim bin Saryo ) terhadap Penggugat ( Atih Mukyati alias Mulyani binti Umang ) ;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Subang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan
Agus Marhaena,S.Sos
Terdakwa:
Novianingsih Binti Saryo
23 — 6
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan Terdakwa Novitaningsih Binti Saryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tidak memakai masker pada saat beraktifitas di luar atau di dalam ruangan publik;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa .. tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah), disetorkan