Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal 2 Mei 2024 — Penggugat:
1.Sasalina sembiring sp
2.Nurbaiti solin
3.Seprida yani sinaga
4.Dali kurnia
5.Morita rona hutapea
6.Ervina hasibuan
7.Menapinata
Tergugat:
PERUMDA RPH MEDAN
100128
  • strong>Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    Dalam pokok perkara

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena Tergugat melakukan efisiensi;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :
    • Penggugat I in casu SASALINA
    Penggugat:
    1.Sasalina sembiring sp
    2.Nurbaiti solin
    3.Seprida yani sinaga
    4.Dali kurnia
    5.Morita rona hutapea
    6.Ervina hasibuan
    7.Menapinata
    Tergugat:
    PERUMDA RPH MEDAN