Ditemukan 2 data
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
JOFI HENDRI SASANDRA
12 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jofi Hendri Sasandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari
Jofi Hendri Sasandra, dikembalikan kepada Terdakwa Jofi Hendri Sasandra;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
JOFI HENDRI SASANDRA
36 — 0
- Memberi izin kepada Pemohon(Khairul Fahri bin Adnan)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon(Bika Sasandra Alim binti Alm.