Ditemukan 1 data
NYOMAN SUECA
Terdakwa:
ANDI SASMIYANTA
17 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa ANDI SASMIYANTA, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Membawa minuman beralkohol tanpa ijin ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI SASMIYANTA, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00- (seratus ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Hari;
- Menetapkan
Penyidik Atas Kuasa PU:
NYOMAN SUECA
Terdakwa:
ANDI SASMIYANTA