Ditemukan 5 data
21 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon bernama Aisna Sasqya Ayuningtyas Binti Suradi, berusia 15 tahun 6 bulan tersebut diberi dispensasi menikah dengan seorang laki-laki bernama dengan Ersan Sanjaya bin Marwanto umur 18 tahun 11 bulan ;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah
141 — 6
Sesudah akad nikah tersebut, Tergugat mengucapkan taklik talakterhadap Penggugat;Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggaldi Haruyan sekitar enam tahun kemudian pindah di rumah di Guntur sekitar limabelas tahun dan kumpul terakhir di rumah tersebut Selama pernikahan tersebutPenggugat dengan Tergugat telah berhubungan baik layaknya sebagaimanasuami isteri dan dikaruniai tiga orang anak bernamaa Reren Faiza Sasqya Ananda yang berumur 20 tahun ;b Rema Asyifa Mutia
Drs. Nur Ali, SH
Terdakwa:
ARVIN DWI PRANATA Als KANDIM
103 — 21
Saksi Yunda Risma Sasqya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan membenarkansemua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan ;Bahwa Terdakwa adalah suami Saksi dengan perkawinan siri ;Bahwa pada hari Senin tanggal 25 September 2017 sekira jam 17.00 WIBbertempat di Jl. Raden Patan RT. 26 RW. 03 Dusun Suko DesaSumberpucung Kec. Sumberpucung Kab.
AKUB INDRAJAYA, S.Hut Bin SOEPARMAN,
Termohon:
ENI RAHAYU, SP Binti NASRUN MAAHE
17 — 1
Jmbwaktu 17 (Tujuh belas) tahun, telah dikaruniai 2 (dua) orang anakkandung Pemohon dan Termohon, yaitu bernama :e SASQYA PRAMESWARI UTAMI binti AKUB INDRAJAYA, S.Hut,tempat lahir di Jambi, umur/tanggal lahir : + 16 tahun/ 19 Januari 2002,jenis kelamin perempuan, agama islam;e M.
47 — 45
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Chaidir Putra bin Amiruddin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Sasqya Fanindya binti Sulardi. S) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran.
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi untuk selain dan selebihnya.
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.