Ditemukan 3 data
39 — 14
: SATLIYA Bin SUIBTempat lahir : Sumenep Umur / tanggal lahir : 65 tahun Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : Indonesia Tempat tinggal :Dusun Malengen, Desa Bancamara ( Kepulauan Giliyang), Kec. Dungkek, Kab.
Menyatakan terdakwa SATLIYA Bin SUIB bersalah melakukan perbuatan pidana Membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12 tahun 1951 yang tersebut dalam Dakwaan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SATLIYA Bin SUIB dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan sementara ;3.
Sumenep, saksi BRIPKA MUDHAR, bersama dengan saksi BRIPKA ARIF RAHMAN melihat terdakwa SATLIYA membawa senjata tajam berupa sebilah celurit, Kemudian saksi BRIPKA MUDHAR, bersama dengan saksi BRIPKA ARIF RAHMAN melakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan senjata tajam berupa celurit yang di selipkan di dalam baju dan jaket yang dipakai oleh terdakwa SATLIYA di pinggang sebelah kiri, setelah itu ditanyakan surat ijin kepemilikan terhadap senjata tajam tersebut
Sumenep, lalu saksi melihat seorang laki-laki (Satliya) yang mencugikan, karena di pinggang sebelah kiri ada barang (gagang) yang menonjol, kemudian dilakukan penggeledahan dan ternyata benar Satliya membawa sebilah celurit yang diselipkan didalam baju dan jaket yang dipakainya di pinggang sebelah kirinya, selanjutnya saksi mengamankan sebilah celurit tersebut, lalu membawa Satliya ke Kantor Polsek Dungkek untuk dimintai keterangannya ; - Bahwa saksi tidak tahu berapa lama Satliya mempunyai sebilah
Menimbang, bahwa Barang siapa dimaksudkan sebagai kata yang menyatakan kata ganti manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana, dimana manusia yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana, dalam perkara ini adalah yang identitasnya secara lengkap diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yaitu Terdakwa SATLIYA Bin SUIB; Menimbang, bahwa Terdakwa SATLIYA Bin SUIB yang sehari-hari adalah
SATLIYA Bin SUIB
SYAIFUL ARIF
Terdakwa:
SATLIYA Bin DUNO BILLUDIKA
37 — 9
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa SATLIYA BIN DUNO BILLUDIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ;
- Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa SATLIYA BIN DUNO BILLUDIKA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan tyang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam
Jaksa Penuntut:
SYAIFUL ARIF
Terdakwa:
SATLIYA Bin DUNO BILLUDIKA
SYAIFUL ARIF
Terdakwa:
SATLIYA Bin SUIB
71 — 16
M E N G A D I L I :
1.Menyatakan terdakwa SATLIYA Bin SUIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak membawa senjata penusuk ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
3.
Penuntut Umum:
SYAIFUL ARIF
Terdakwa:
SATLIYA Bin SUIB