Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1013/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 8 Februari 2022 — Penuntut Umum:
ANESTA LASTYA, SH
Terdakwa:
T I M A N
219214
  • dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bundle printout tangkapan layar;

    Terlampir dalam berkas perkara

    • 1 (Satu) unit handphone Advan S50 warna putih simcard 083173769249 dengan imei1 : 357526080426698 dan imei2 : 357526080726691;
    • 10 (Sepuluh) buah kartu sertifikat vaksin covid 19 palsu;
    • Akun Facebook dengan nama Satriea