Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-10-2015 — Upload : 20-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 1983/Pid.B/2015/PN.Sby
Tanggal 13 Oktober 2015 — SUTIYONO
290
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah stop kran, 2 (dua) lembar kwitansi, Pipa PE sepanjang 1,5 meter, 3 (tiga) lembar BA kesaksian mengenai sambungan air, 3 (tiga) unit meteran air, tas yang berisi peralatan pemasangan PDAM dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit sepeda motor Blade L-4875-GT dikembalikan kepada SATURANI ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah);